Merancang Kompensasi BBM
1 Maret 2005 at 4:25 am | In Arsip Masa Lalu | Leave a CommentTags: BBM, Kompensasi
Sebuah pilihan pahit, memang, jika kita menyaksikan keputusan pemerintah, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2005 ini menaikkan harga bahan bakan minyak (BBM). “Tapi ini bukan rencana (yang dibuat sehabis) bangun tidur”, begitulah ungkapan presiden SBY. Setidaknya sejak pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Program Pembangunan Nasional tahun 2000 bahwa subsidi untuk sumber energi harus sampai pada titik nol pada akhir tahun 2004, kini telah terwujud dengan rakyat tak lagi mendapatkan bantuan (subsidi) pemerintah dalam pembelian BBM.
Dalam konteks ini menghentikan subsidi untuk BBM berarti negara berhenti membantu “membayar” sebagian harga BBM. Seperti yang diungkapkan oleh presiden SBY bahwa keputusan ini adalah pilihan pahit lagi dilematis. Mengapa pahit dan dilematis? Pasalnya ketika APBN dirasakan makin tertatih dan bahkan terancam defesit, maka tidak ada jalan keluar lain bagi pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang kini telah kita rasakan bersama.
Dus, sangat sejalan dan nyambung dengan asumsi yang acap kali pemerintah pakai dalam skenario kenaikan BBM bahwa kenaikan ini adalah untuk mengurangi besarnya subsidi yang memberatkan APBN. Dengan begitu perekonomian Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih baik. Juga agar perekonomian tidak keropos
Namun, jika kita menengok kebelakang, sejarah telah mencatat bahwa kenaikan harga BBM senantiasa menimbulkan efek domino, yakni rentetan dampak kenaikan harga BBM itu terhadap harga kebutuhan hidup di pasaran yang ujung-ujungnya akan pasti memberatkan kelangsungan hidup (survival) penduduk miskin
Sementara itu, jika kita mau melihat lebih mendalam, Bank Dunia menyebutkan bahwa di Indonesia saat ini lebih dari 110 Juta penduduk sebetulnya tergolong miskin, karena masih hidup dengan penghasilan di bawah 2 dolar AS atau sekitar Rp 18.310 per hari. Jumlah penduduk miskin ini setara dengan gabungan dari seluruh jumlah penduduk Malaysia, Vietnam dan Kamboja (Kompas, 24/01/05). Sungguh memprihatinkan. Bayangkan, apa jadinya jika pencabutan subsidi harga BBM itu tidak diantisipasi dampaknya terhadap masyarakat, khususnya penduduk miskin?
Prioritaskan Kemaslahatan Warga Joglosemar
23 Januari 2005 at 7:03 am | In Arsip Masa Lalu | Leave a CommentTags: joglosemar, maslahat
Buntut dari ‘jatuhnya palu’ hasil pembahasan di lembaga eksekutif-legislatif adalah persetujuan Komisi C DPRD Jawa Tengah dalam penyertaan modal Jalan Tol Semarang Solo (selanjutnya: JTSS, ada yang menyebut JT Joglosemar) Rp 100 miliar dalam RAPBD 2005 (SM, 4/12/04). Namun desain besar JTSS ini kemudian menyisakan dampak ikutan yang tak boleh dikatakan ringan. Pasalnya, sepanjang ada pembebasan lahan, buntutnya berurusan dengan yang namanya konflik horizontal. Ya, ini real terjadi!
Jadi percayalah, bahwa setiap usaha pembangunan jalan tol (atau mega proyek lain yang menyentuh ranah hidup orang banyak) akan menyisakan dampak ikutan yang cukup pelik. Bagaimana tidak, proyek JTSS ini meski bersifat insentif, hampir dipastikan menimbulkan reaksi-reaksi berdimensi sosial-ekonomi. Hal demikian seolah menjadi bagian tak terpisahkan dan menjadi dinamika yang harus disiasati. Adalah sebuah keharusan untuk menyiasati reaksi dan gejolak yang muncul agar side effect yang muncul kemudian tidak kontraproduktif dengan kehendak publik. Continue reading Prioritaskan Kemaslahatan Warga Joglosemar…
SBY 100 Hari: Rekonsiliasi Ala Mandela
15 Desember 2004 at 7:13 am | In Arsip Masa Lalu | Leave a CommentTags: 100 hari, mandela, rekonsiliasi, SBY
Ada cerita menarik dari bumi Afrika selatan; kurang lebih 10 tahun yang lalu (tahun 1994), Nelsen Mandela memenangkan pemilu demokratis pertama di daerah itu. Kondisi negara saat itu berantakan, integrasi negara tercabik-cabik dan ekonomi negara amburadul karena politik Aphartheid yang memberikan perlakukan diskriminatif antara warga kulit hitam dan kulit putih.
Langkah pertama Mandela untuk memperbaiki kondisi negerinya yang kacau balau itu adalah menandatangani promotion of national unity and reconsiliation yaitu, akta promosi persatuan dan rekonsiliasi nasional yang salah satu isinya memberikan amnesti bagi tapol dan napol.
Langkah kedua, yang dilakukan Mandela adalah melantik anggota komisi kebenaran dan rekonsiliasi (Truth and Reconsiliation Coummicion—TRC), pada desember 1995. Tujuan Mandela saat itu adalah menangkap para pelanggar HAM. Untuk mengembalikan persatuan bangsa, komisi yang diketuai Uskup Demon Tutu (yang pernah menerima nobel perdamaian) berusaha mengungkap kasus pelanggaran HAM sejak tragedi “Sharpuille” sampai saat dilantiknya Mandela.
GM: Heroisme Mediatik
23 Oktober 2004 at 4:18 am | In Arsip Masa Lalu | Leave a CommentTags: gerakan mahasiswa, heroisme, mediatik
“PANTA REI”! demikianlah ungkapan Heraclitos (534-475 SM) yang terkenal ribuan abad lalu, dengan segera terasa melesat dalam pikiran kita ketika menyaksikan kisah dramatis kejatuhan rezim untouchable Soeharto. Tak ada perubahan di dunia ini kecuali perubahan itu sendiri, begitulah hukum “besi sejarah” yang menjadi bukti kebenaran ungkapan filsuf Romawi klasik tersebut.
Nah, dalam konteks Indonesia, hal ini dapat dibuktikan sejarah bahwa perubahan di Indonesia ternyata selalu dipelopori oleh gerakan mahasiswa (GM) sebagai garda terdepan (avant garde) perubahan. Sebagai contoh, GM yang dilakukan secara massif tahun ’66 (aksi TRITURA), aksi Malari tahun 1974, ’98 (reformasi), dan sampai sekarang (barangkali) bisa dikatakan bahwa GM memang menjadi simbol perubahan sosial, alias agent of social change. Namun, sayangnya GM sekarang (pasca reformasi tahun ‘98) mengalami bias orientasi dan kini terkooptasi ke dalam heroisme mediatik.
Dengan kondisi semacam itu, bisa dipastikan GM begitu lemah dan bahkan—yang paling parah—terancam tercerabut dari akar rakyat. Dus, GM sebagai avant garde perubahan pun bak jauh panggang dari api.
Apakah kita akan membiarkan begitu saja hingga menjadi lonceng kematian bagi GM. Tentu tidak ! Dengan catatan mahasiswa harus melakukan reparadigmatisasi, reorientasi dan refleksi terhadap gerakannya. Artinya, evaluasi gerakan kemudian diikuti analisa pilihan prioritas gerakan adalah suatu hal yang niscaya dan mutlak dilakukan.
Pasang Surut GM
Tidak dapat dipungkiri, bahwa GM dari masa kemerdekaan sampai sekarang mengalami pasang surut. GM ’66, ’74, ’98 dan pasca reformasi sebagai bukti kongkret bahwa gerakan mahasiswa memang hadir secara temporal, alias reaktif semata.
Indikasi diatas terbukti ketika GM berjalan dengan kekuatan massifnya. Lihat saja pada masa penjajahan, mahasiswa dan pemuda dapat bersatu padu bagaimana merebut kemerdekaan. Namun, persatuan itu pun sontak luntur tatkala terbit Maklumat Pemerintah nomer X/November/1945 tentang pembentukan partai politik. Fragmentasi gerakan tak terhindarkan dan berlanjut saat memasuki demokrasi liberal ketika mahasiswa masih merasa sebagai—meminjam istilah Fischer—future elite.
Untuk memperjelas, kita lihat tahun 1965, terlepas settingan siapa, GM begitu massif dan berbagai elemen kembali bersatu berbarengan dengan munculnya common enemy–dalam konteks ini PKI dan Soekarno. Saat musuh bersama sirna, kebingungan peran dan polarisasi tak terhindarkan. Pemicu utamanya adalah perdebatan sengit tentang perlu tidaknya mahasiswa masuk dalam MPRS.
Kemudian tahun 1966 ketika elemen mahasiswa yang tergabung dalam KAMI (kesatuan aksi mahasisiwa indonesia) dan KAPI (kesatuan aksi pelajar indonesia) menuntut pemerintah orde lama atas raison d’etre ditemukannya penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD ’45: Soekarno menjalin kerja sama dengan Blok Komunis (COMECON) untuk membendung arus Kapitalis. Akibat dari kebijakan ini, harga kebutuhan pokok melambung tinggi, penduduk kelaparan dan kerusuhan terjadi di seluruh pelosok negeri. Meletuslah aksi TRITURA. Namun catatan yang ada, aksi inipun didukung oleh militer untuk meruntuhkan pemerintahan orde lama.
Polarisasi masih terjadi saat menapaki zaman orde baru. MALARI, aksi penolakan NKK (UU No. 028/1978) dan BKK/badan koordinasi kampus (UU No. 156/1979) dan aksi lainnya tidak dilakukan secara massif. Bisa ditebak, GM saat itu lebih banyak menuai kegagalan ketimbang keberhasilan. Sampai dekade 1980-an GM pun hanya sayup-sayup terdengar.
Baru kemudian pada dekade tahun 1990-an, GM setapak demi setapak mulai menemukan musuh bersama kembali dalam diri Soeharto. Titik kulminasinya adalah tahun 1998, yakni menggeloranya GM dengan label gerakan reformasi. Terlepas dari invisble hand—tangan-tangan misterius—GM 1998 mampu menggulingkan Soeharto yang terkenal dengan sebutan rezim untouchable.
Nah, dari kenyataan diatas dapat ditarik benang merah bahwa mengapa GM mendadak tampil atau setiap saat muncul (pasang surut), atau dengan penuh heroisme-nya mampu memainkan perannya sebagai aktor perubahan? Ada tiga pendapat yang relevan dikemukakan di sini.
Pertama, peran yang harus dimainkan oleh mahasiswa adalah sebagai ujung tombak perubahan sosial dan politik. Dalam menciptakan perubahan, mahasiswa diharapkan senantiasa dapat berdiri pada baris terdepan (avant garde). Alasan yang mendasar juga, tingkat pendidikan yang lebih maju dibanding segmen masyarakat lainnya yang membuat mahasiswa berpotensi lebih besar untuk menggerakkan kondisi menuju terciptanya perubahan.
Kedua, mahasiswa sebagai kekuatan sosial politik hanya tampil berperan dalam kondisi yang ”anomie”, yaitu ketika nilai-nilai lama telah runtuh sementara nilai-nilai baru belum terbentuk. Sebagaimana dikemukakan oleh E. Wright Blake, munculnya GM dalam konteks perilaku kolektif, tidak terlepas dari isu krusial yang disebabkan oleh aspek fluktuatif dari kondisi sosial, ekonomi, dan politik, serta aspek spontanitas sehingga hal tersebut mendorong terjadinya partisipasi non-rutin atau partisipasi GM yang (terkesan) pasang surut.
Ketiga, tampilnya mahasiswa sebagai aktor perubahan, karena merekalah kekuatan sosial yang amat responsif terhadap kondisi struktural politik. Di wilayah ini pemicu hadirnya GM seringkali dikaitkan dengan tidak berfungsinya secara maksimal intrastruktur dan suprastruktur politik di negara (Indonesia) secara umum. Disamping itu adanya penindasan struktural (penguasa), disusul kemudian krisis sistemik (moneter, moral dan kekuasaan) yang mendorong GM melakukan fungsi kritisismenya lewat jalur ekstraparlementer.
GM dalam Heroisme Mediatik
Dengan melihat rangkaian peristiwa sejarah GM dari generasi ke generasi diatas, khususnya terhadap substansi idealisme dan pola gerak yang ditampilkan dapat diketahui bahwa orientasi GM mengalami perubahan dan bias yang cukup signifikan sehingga kemudian berpengaruh terhadap pola gerakan dan tampilan grand issue yang digulirkan. Di wilayah ini GM terkesan terperangkap kedalam “heroisme mediatik”.
Lihat saja, GM pada angkatan 1908, 1928 dan 1945 yang ketiganya lahir dalam suasana kolonialisme lebih memilih orientasi “perjuangan untuk menggapai Indonesia merdeka”. Kemudian GM sebelum kemerdekaan yang berhadapan dengan “bangsa asing” sebagai common enemy, mereka lebih memilih orientasi untuk mewujudkan sebuah sistem kenegaraan yang ideal yang menghargai HAM, dedmokrasi, keadilan dan persamaan, serta pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Pada masa orde baru, GM dari masa awal telah memulai dengan orientasi tuntutan dan koreksi terhadap penguasa (rezim) atas pembangunan yang dijalankan orde baru berserta penyimpangan kekuasaan (abuse of power) lainnya, seperti korupsi yang merajalela. Dan diakhir masa orde baru, mahasiswa lebih terkonsentrasi pada orientasi perubahan sistem politik yang lebih demokratis dengan agenda pergantian pemimpin. Hal inilah yang kemudian melahirkan orde “reformasi” yang (boleh dikatakan) lahir lewat rahim GM pada tahun 1998.
Selanjutnya, GM pasca reformasi tahun 1998. Disinilah GM mulai mengalami bias orientasi dan terkesan kehilangan arah gerakan. Isu yang digulirkan tidak lagi menukik kritis pada ranah idealisme gerak. Sekat ideologi dan kepentingan kelompok kemudian menjadi penghalang selanjutnya yang cukup pelik untuk di urai laiknya “benang kusut”. Dan hal inilah yang menurut saya sebagai sebab awal GM masuk kedalam heroisme mediatik.
Heroisme Mediatik ini saya sebut sebagai semangat heroik/sengit (GM) yang mendasarkan pada pamrih kepentingan tertentu, (media cetak/tv, misalnya) alias pragmatisme instan. Heroisme model ini sangat lekat dengan nalar oportunis, dan menjadi antek dan penjilat penguasa/rezim. Intinya, GM akan cepat merasa puas dan mencapai klimaks ketika ada penyaluran aspirasi yang instan sifatnya.
Contoh yang nyata sekarang bisa kita lihat bagaimana aksi mahasiswa saat ini nyata-nyata hanya ingin di blow up media besar-besaran dan bersifat temporer, reaksioner atau bahkan isu yang disampaikan merupakan isu ‘pesanan’ penguasa. Di sini kemudian gerakan mereka menjadi tidak kontinu, alias tidak mengalami keberlanjutan. Isu gerakan selanjutnya, entah….
Nah, heroisme mediatik ini sejatinya mulai nampak riak-riaknya sejak diberlakukannya depolitisasi mahasiswa yang dalam sejarah disebut NKK/normalisasi kegiatan kampus (UU No. 028/1978) dan BKK/badan koordinasi kampus (UU No. 156/1979). Orde baru dalam hal ini memang cukup cerdas melihat gelagat mahasiswa yang aktif dalam hal gerakan politik. Maka kemudian pemerintah merasa perlu untuk mem”pulang kandang”kan mahasiswa sebelum waktunya. Mahasiswa di wilayah ini telah dipisahkan dari realitas sosialnya.
Yang jelas, heroisme mediatik ini semakin jelas pasca tumbangnya rezim untouchable orde baru, Soeharto. Mahasiswa tampak mengalami kebimbangan gerakan yang luar biasa. Musuh bersama tak lagi ada. Kosolidasi gerakan tak lagi hidup, disusul kooptasi dan perbedaan ideologi semakin mengemuka. Inilah yang membuat GM terkotak dalam sekat ideologi, dan kepentingan masing-masing. Apalagi ditambah pemerintah yang kemudian membentuk sistem multi partai. Keberbedaan yang negatif ini semakin mencolok dan semakin mengikis elan kritisisme mahasiswa dalam melancarkan aksi gerakan.
Akhirnya, menurut saya hanya satu yang mesti dilakukan oleh mahasiswa; selalu melakukan reparadigmatisasi, reorientasi dan refleksi terhadap gerakannya dengan memakai kekuatan moral (moral force) ansich sebagai satu-satunya ruh gerak bagi terciptanya masyarakat yang adil, dan jauh dari penindasan. Jalurnya, selalu kritis, progresif dan anti kemapanan. Itu pasti, HIDUP MAHASISWA !!!
Dosen Killer, Tanamkan Nalar Kekerasan
15 Juli 2004 at 9:14 am | In Arsip Masa Lalu | 2 CommentsTags: dosen, Freek Coulombijn, J. Thomas Lindblad, kampus, kekerasan, killer, mental, nalar
INDONESIA IS A VIOLENT COUNTRY (Freek Coulombijn dan J. Thomas Lindblad dalam Roots of Violence in Indonesian: 2002). Kalimat tersebut tampaknya relevan dengan fenomena dosen killer di kampus. Mengapa? Karena perilaku dosen killer jika kita lihat telah mengarah pada aksi kekerasan: mental (penghilangan kreatifitas) dan ilmiah.
Dosen killer, memang hanya sebuah nama. Namun bukan berarti munculnya sebuah nama (killer) tidak mempunyai maksud dan tujuan. Killer dalam kamus besar bahasa Inggris-Indonesia diartikan sebagai pembunuh, yakni aktor yang melakukan perbuatan kekerasan menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam hal ini kita tidak akan berbicara mengenai perilaku membunuh hingga menghilangkan nyawa orang lain (killer dalam makna yang sebenarnya). Namun kita sedang bicara mengenai killer sebagai profesi seorang dosen, sampai kemudian seorang dosen killer ini sangat berpengaruh dalam menciptakan nalar kekerasan terhadap mahasiswa. Continue reading Dosen Killer, Tanamkan Nalar Kekerasan…
Mengantisipasi Kekerasan Pasca Pemilu Legislatif (2004)
5 April 2004 at 4:36 am | In Arsip Masa Lalu | Leave a CommentTags: 2004, antisipasi, kekerasan, partai, pemilu, politik
Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Legislatif tahun 2004 baru saja digelar. Sebagian dari rakyat kita telah menggunakan haknya untuk memilih wakil yang menjadi tumpuan aspirasinya. Hasilnya, entahlah, masih samar. Yang jelas, ada pihak yang di(menang)kan dan yang di(kalah)kan. Lazimnya, buntut dari semua itu adalah maraknya aksi kekerasan (violence) pasca Pemilu. Fenomena yang sama sekali tidak kita harapkan, namun mesti kita (pemerintah) antisipasi secara dini.
Pemilu merupakan bagian dari proses demokrasi dalam rangka penyaluran hak-hak politik warga negara. Jalannya, dengan memilih wakil-wakil kita (DPR dan DPD) sebagai penyalur aspirasi politik. Momentum besar inipun tak ayal menjadi ajang multi kepentingan berbagai pihak, khususnya (calon) anggota legislatif yang kini tengah berpacu jantung menanti hasil Pemilu legislatif.
Seiring penantian mereka kita (pemerintah) mesti waspada terhadap berbagai pihak yang ingin menciptakan kondisi chaos (kekacauan), instabilitas politik dan rasa tidak aman ditengah suasana pasca Pemilu dengan mengantisipasi sejak dini dalam upaya minimalisasi kekerasan (violence) pasca Pemilu. Terlebih, sejak awal kita disuguhi dengan persiapan KPU (komisi pemilihan umum) yang bisa dibilang “amburadul” dalam hal penyaluran logistik Pemilu di beberapa daerah (lihat pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 12 tahun 2003). Hal ini berimbas pada ketidakserempakan beberapa daerah dalam pelaksanaan Pemilu. Continue reading Mengantisipasi Kekerasan Pasca Pemilu Legislatif (2004)…
Antara Orisinalitas dan Kekinian: Upaya Eklektisisme Budaya
3 April 2004 at 7:29 am | In Arsip Masa Lalu | Leave a CommentHistorisisme instan (perilaku yang terjebak pada tumpuan sejarah masa lalu) acapkali menjadi penyebab utama kita (baca: masyarakat Arab/Islam) ke dalam sikap yang stagnan dan ‘sepi’ akan aksi kritis dan progesif, karena perjuangan orisinalitas. Nalar kita terbelenggu oleh rujukan masa lalu yang senantiasa gagap akan perubahan zaman (kekinian), dan eksklusif di tengah-tengah pluralisme nilai dan budaya. Hal ini seakan telah menjadi problem peradaban yang telah menggurita semenjak abad klasik, pertengahan sampai modern seperti sekarang. (baca Post Tradisionalisme Islam: 2000)
Adalah Muhammad Abed al-Jabiri yang terkenal sebagai bapak pelopor kritik nalar Arab (KNA) yang dalam karyanya yang berjudul Problem Peradaban: Penelusuran atas Jejak Kebudayaan Arab, Islam dan Timur mencoba melakukan proyek intelektual yang luar biasa besar dan mengagumkan. Al-Jabiri dalam proyeknya ini mencoba mendialogkan peradaban dari berbagai aspeknya.
Dalam karyanya kali ini boleh jadi, merupakan kelanjutan episode karya-karyanya terdahulu yang berjumlah belasan, bahkan ratusan (lewat tulisan artikel lepas dan makalahnya). Bukunya yang pertama, Fikr ibn Khaldun, al-Ashabiyyah wa al-Daulah (1971) membuat al-Jabiri terpacu untuk menghadirkan karya-karyanya yang lain: Adlwa Ala Musykil al-Ta’lim (1973), Min ajl Ru’yah Taqaddumiyyah li-ba’dl Musykilatina al-Fikriyyah wa-l Tarbawiyyah, dan karya yang cukup kontroversial ditahun 1980 adalah Nahnu wa-l Turats: Qira’ah Mu’ashirah fi Turatsina al-Falsafi (Kita dan Tradisi: Pembacaan Kontemporer atas Tradisi Filsafat Kita).
Karya terakhir inilah yang saya pikir telah menjadi embrio bagi al-Jabiri untuk mulai menelorkan karya-karya berani dalam membaca tradisi, budaya dan peradaban secara kritis, analitis dan menghadirkan formasi pemikiran kritis yang membawanya pada penelusuran jejak kebudayaan arab, terutama dunia islam dan timur.
Meskipun sejatinya, sejak awal perjalanan intelektualnya (masa kuliah di Universitas Muhammad al-Khamis, Rabat, Maroko) terdidik oleh tradisi pemikiran Perancis yang mengukuhkan rezim strukturalis, namun dari sinilah ia berhasil membawa pisau analisis strukturalisme sebagai pembedah berbagai macam tradisi, baik islam, arab dan dunia timur.
Keberhasilan al-Jabiri menguak tabir tradisi dan peradaban islam, arab atau dunia timur ini bukan tanpa hambatan, namun senantiasa bergelut dengan lingkaran problem budaya. Terbukti, ia banyak berhadapan dengan sikap masyarakat yang masih mempertahankan paham masa lalu (orisinalitas) untuk diterapkan (status quo) pada masa kekinian tanpa filtrasi dan selektif.
Hingga akhirnya fenomena tersebut terekam dalam banyak artikel al-Jabiri secara detail dan fokus sebagai persoalan-persoalan pemikiran arab kontemporer: ke-Araban dan islam, penerapan syariat, agama dan negara, masalah demokrasi, masalah sosial, masalah kultural dan masalah nasional, mengalami dinamika kultural, termasuk beberapa elemen masyarakat (arab) islam yang masih mempunyai fanatisme kesukuan (al-harakah al-syu’ubiyyah). Hasilnya, pada tahun 1992 eksplorasi seluruh usahanya tertuju pada satu fokus, yakni hasil karyanya: Wijhah Nazhar: Nahwa I’adah Bina’Qadhaya al-Fikri al-‘Arabi al-Mu’ashir.
“Pengembaraan” intelektual al-Jabiri mengajak kita untuk berkelana melakukan “terobosan” baru dalam membaca peradaban dengan segala macam problemnya. Dengan langkah ini pula, kita diajak untuk tidak hanya sekadar “bangga” dan larut dalam arena historisisme instan yang seringkali menjebak kritisisme dan pemikiran progresif kita.
Kemudian memasuki tawaran metodologis al-Jabiri dalam bukunya, yang menelusuri jejak Kebudayaan Arab, Islam dan Timur (Problem Peradaban: Penelusuran atas Jejak Kebudayaan Arab, Islam dan Timur), secara ringkas dibagi dalam lima bagian. Bagian pertama, menguraikan tantang Konsep Dasar Budaya Arab. Di wilayah ini al-Jabiri berusaha menggali identitas natural suatu bangsa (arab) sehingga kita tidak tercerabut dari budaya kita sendiri sementara kita kita tidak gagap perubahan kekinian
Dalam rangka mengkaji “problem budaya di negeri arab” diperlukan rangkaian kajian mengenai konsep budaya nasional dengan fungsi historis budaya ini, fungsi penyatuan maknawi, spiritual dan rasional, fungsi menjunjung tinggi “negeri arab”. Dalam kerangka ini al-Jabiri mengajukan tiga langkah dasar sebagai misi penting : 1). Perencanaan budaya masa lalu, 2). Definisi Konsep Budaya Nasional, dan 3). Perencanaan budaya masa depan.
Misi pertama, melakukan Perencanaan budaya arab dimasa lalu adalah salah satu unsur penting dalam rangka kajian selanjutnya, kajian budaya negeri Arab kontemporer. Artinya perencanaan budaya masa depan di negeri arab harus melewati perencanaan budaya masa lalu. Karena diantara persoalan pemikiran arab kontemporer tidak lain adalah bahwa masa lalu hadir didalamnya sebagai pihak pesaing, juga permasalahan masa kini sama dengan “kesadaran yang malang” (wa’y syaqiy) yang terbagi oleh masa lalu dan masa depan: kesadaran yang belum menemukan jalannya setelahnya menuju restrukturisasi hubungannya dengan masa lalu (halaman 31), dan sehingga mustahil bagi kita (orang arab kontemporer), untuk menemukan jalan masa lalu selagi kita tidak menemukan jalan masa lalu…(halaman 29).
Konsep diatas menjadi penting sifatnya bagi para pembaca tradisi dan “para pemikir” Arab dalam upaya menguak makna yang tidak/belum terbaca dari dalam tradisi. Jadi, di wilayah penakwilan ini kita bergerak pada tataran “kecenderungan unifikatif” dan kita mengemukakan “masalah kultural di negeri Arab”. Dengan kata lain, persoalan yang memprihatinkan kita di disini bukan persoalan “perwujudan nyata kesatuan” tetapi hanya persoalan “rekonstruksi kesadaran akan kesatuan”. Oleh karena itu, kita perlu menulis ulang sejarah kultural Arab dengan spirit kritis dan orientasi ambisi-ambisi kita terhadap kemajuan dan kesatuan Budaya Nasional Bangsa Arab.
Misi kedua al-Jabiri, menghadirkan definisi konsep budaya nasional bangsa arab, ternyata berhadapan dengan pilihan prinsipil yang menentukan realitas sekarang ini dan juga sejarah.
Pluralitas budaya di negeri Arab merupakan realitas dasar yang tak bisa dilampaui, bahkan sebaliknya bisa menjadi aset penting yang dapat difungsikan secara sadar dalam upaya memperkaya dan menyuburkan budaya Arab nasional, sehingga tercipta satu kondisi wilayah yang dinamis. Upaya tersebut dapat dilakukan jika kita melakukan telaah terhadap konsep “budaya nasional” Arab. Pertanyaannya, bagaimana seharusnya penelaahan ini berlangsung ?
Pandangan dominan terhadap budaya nasional Arab dewasa ini cenderung menjadikan masa lalu (baca: jahiliyah) sebagai titik awalnya. Ini permasalahannya, karena merupakan titik awal yang sempit sekali sehingga menutupi budaya Arab dari wilayah histories dinamisnya, bahkan memutuskan dari akar-akarnya, dari landasan-landasan dan detail-detailnya. Rentetan kejadian sejarah masa jahiliyyah (kehidupan intelektual dan moral) hanya menjadi mimpi yang suram bagi bidang cultural yang luas dan mendalam yang akarnya membentang hingga Somaria, Mesir Kuno, Phoenix, Yaman Kuno, dan Syiria (halaman 38). Bukankah ini menjadi problem realitas sekarang dan sejarah yang perlu kita perhatikan dalam upaya meneguhkan konsep budaya nasional (indentitas bangsa) bangsa Arab?
Bagi al-Jabiri, permulaan aktif dari budaya nasional arab, budaya arab islam, sebagai unsur pokok dari kepribadian arab dan kesatuan arab, sebagaimana yang kita bicarakan sekarang, sesungguhnya adalah masa kodifikasi, dan bukan masa jahiliyyah dalam arti yang sebenarnya. Artinya, dalam masa ini telah terjadi satu proses rekonstruksi dan revisi sejarah besar-besaran saat itu hingga ilmu hadis, tafsir, fiqih, dan teorisasi akidah keagamaan terkodifikasikan oleh tangan-tangan sejarah secara rapi dan komprehensif. Sementara di sisi lain penerjemahan dan penyalinan juga terjadi pada penghimpunan warisan kuno yang besar dan plural, yang diciptakan oleh budaya-budaya kuno, Babilonia, Phoenix, Syiria, dan Mesir Iskandariyah/Yunani dalam budaya Arab-Islam yang tunggal.
Dengan kata lain, saat itu seluruh elemen (suku-suku) bangsa arab memberikan sumbangsih pemikiran, kecakapan dan pengalamannya dalam menciptakan budaya Arab yang telah menjadi referensi utama negeri itu. Hasilnya, beragamnya pandangan, opini, dan istisyarafat, di dalam budaya Arab-Islam, baik dibidang agama atau ilmu ataupun filsafat, yang merupakan faktor pengayaan dan penyuburan budaya Arab. Dan sejak saat inilah (masa kodifikasi dan perluasan-perluasannya), kekuatan kesatuan nasional budaya arab mengalami gerakan pengkultusan yang luar biasa besar di tingkatan masyarakat arab hingga mengalami kesulitan yang luar biasa juga ketika dihadapkan dengan masa-masa pembangunan budaya arab. (halaman 40).
Misi ketiga, merencanakan budaya dimasa depan. Mengapa ini dilakukan? Tengok saja dinegara-negara dunia ketiga (asia, afrika dan amerika latin), mereka dalam proteksi terhadap landasan material dan immaterial budaya sendiri sangatlah lemah. Ini disebabkan oleh terjadinya hegemoni—meminjam bahasa Antonio Gramsci—secara besar-besaran oleh peradaban lain yang lebih bersifat ekspansif, dan cenderung menyebar ke seluruh penjuru yang belum “terinfeksi”. Ciri khas universal dan hegemonic ini terstruktur dan tersistem rapi dalam rangkaian perkembangan ilmu dan teknologi.
Fenomena diatas semakin mengukuhkan hukum rivalitas, hukum untuk berupaya memperkuat “ego” (I) dan menyerang infiltrasi “yang lain” (the other) rival dan melemahkan kepribadian “yang lain” yang lemah. Semua itu sarananya cuma satu: pengandalan kemungkinan-kemungkinan tak terbatas yang diberikan oleh ilmu dan teknologi pada tataran material dan intelektual (halaman 45).
Pada tataran ini—al-Jabiri menyebutnya—kita mengalami “goncangan modernitas” (Shudmah al-Hadatsah) dan oleh karenanya kita dihadapkan pada perang cultural ganda: perang sapu bersih yang terjadi pada tataran internasional dan perang yang dipraktikkan pada kita oleh negara-negara kolonial tradisional. Ini berarti bahwa budaya kita selalu terkekang begitu jauh dengan bangunan tradisionalnya yang statis dan bahwa bangunan ini tidak meninggalkan posisinya untuk bangunan modernitas yang mampu melaksanakan fungsi bangunan lama pada tataran konservasi terhadap identitas dan kekhasan, dan pada saat yang sama juga mampu menguasai yang baru pada tataran ilmu dan teknologi secara positif dan aktif.
Bagian kedua buku ini, memuat tentang problematika peradaban. Mencakup uraian tentang situasi problematik dan kategorisasi peradaban, tradisi dan zaman dalam pemikiran Arab dan pemikiran Eropa, serta pembahasan masalah rekokstruksi kesadaran sebagai salah satu unsur dinamika perdaban.
Bagian ini menguraikan posisi kita yang berada pada wilayah dilemtis, problematis. Betapa tidak ? Kita dihadapkan pada pilihan paradigma barat (dalam bidang politik, ekonomi, budaya dst) dan “tradisi”/turats sebagai paradigma alternatif yang menawarkan orisinalitas yang mencakup permasalahan kontemporer. Dari sini sikap kita dituntut untuk menerima paradigma barat, kembali ke masa lalu atau dengan menggabungkan keduanya (eklektis), mengambil yang lebih baik dalam kedua paradigma tersebut dan menyatukan keduanya dalam satu formula yang dilengkapi orisinalitas dan kekinian sekaligus (halaman 54).
Bagian ketiga, memuat uraian tentang persoalan ekstrimisme budaya. Munculnya gelombang kekerasan dibidang ekonomi, sosial, politik, budaya seperti: banyaknya pengangguran, kewenangan-kewenangan sosial, hilangnya kebebasan demokrasi dan tersumbatnya cakrawala masa depan, sehingga menjadikan kekerasan yang lahir darinya sebagai ekstrimisme yang pada umumnya mengambil bentuk kekerasan politik (halaman 116).
Bagian ini al-Jabiri memberikan tawaran metodologis, salah satunya adalah sikap rasional terhadap budaya lain. Fenomena ekstrimisme yang terkait dengan persoalan lain seperti, adanya bias ideologi dalam membaca peradaban. Juga ekstrimisme dalam transendinsi politik atau sebaliknya. Dibagian akhir, al-Jabiri mengemukakan sebab dan solusi dari fenomena ekstrimisme tersebut.
Bagian keempat, mengangkat tentang tema penetrasi (ikhtiraq) budaya sebagai langkah aplikatif dalam merancang budaya masa depan. Persoalan budaya ini dimaksudkan sebagai upaya “pembaruan” internal dan searcing identity budaya yang orisinil sehingga strategi budaya masa depan bisa dirancang (dikonstruksi) secara benar.
Bagian kelima, al-Jabiri menghadirkan wawancara khusus dengan H. Najmi WM. Bahjaji yang mendiskusikan Dialog Peradaban dalam Berbagai Wacana. Ada beberapa tema yang menjadi fokus pembicaraan al-jabiri dan Bahjaji: Pembacaan atas tradisi, subjektifitas pemikir, turats dan pendekatan psikologi, Kritik Nalar Eropa dan sebagainya.
Tulisan ini adalah Resensi dari Buku Abed Al-Jabiri: Problem Peradaban: Penelusuran atas Jejak Kebudayaan Arab, Islam dan Timur
Ciblek: Perlu Kebijakan Berkeadilan
1 April 2004 at 7:26 am | In Arsip Masa Lalu | Leave a CommentTags: adil, ciblek, kebijakan, semarang, simpang lima
Simpang lima dan Semarang adalah dua bersaudara. Keduanya tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, karena simpang lima bak wajah yang menjadi etalase kota Semarang. Maka dari itu, pemerintah kota Semarang berencana menertibkan kawasan ini dari segala pernik yang dianggap mencemari perwajahan kota Semarang, termasuk kehadiran ciblek atau pekerja seks komersial (kemudian disebut PSK).
ALASAN mendasar, mengapa para PSK—yang kemudian terkenal dengan sebutan ciblek (cilik-cilik betah melek)—kini menjadi target utama dalam upaya pemerintah kota Semarang menata kawasan simpang lima adalah terkait dengan profesi PSK yang selama ini memperoleh stigma buruk dari masyarakat (pemerintah). PSK acap kali dibenturkan dengan argumen moral, norma masyarakat dan nilai-nilai agama untuk melabelkan bahwa profesi pelacur adalah perempuan nakal, tak bermoral, melanggar nilai-nilai agama dan norma masyarakat. Indikasinya terlihat jelas, ketika sebagian kalangan yang kontra PSK menganggap tindakan mereka sebagai tindak kejahatan atau kriminal yang perlu dihukum seberat-beratnya, kalau perlu dilenyapkan dari muka bumi.
Yang disesalkan kemudian, anggapan sebagian kalangan ini oleh pemerintah (kota Semarang) tidak dipertimbangkan secara matang, alias dimakan mentah-mentah. Yth. Sukawi Sutarip selaku walikota Semarang lupa bahwa ada aspek lain yang belum menjadi pertimbangan dalam membersihkan kawasan simpang lima agar bersih dari para ciblek.
Dari aspek sejarah, kita tidak menafikan bahwa pelacuran (fenomena ciblek) telah mengalami historisitas yang panjang. Umurnya setua peradaban manusia. Ini berarti, pelacuran bukan hal yang muncul baru-baru ini atau beberapa abad belakangan, tapi telah lahir sejak manusia itu sendiri ada. Mungkin Tuhan telah menetapkan “pelacuran” sebagai fenomena tersendiri, yang patut menjadi bahan renungan manusia.
Kini, ditengah hiruk-pikuk reformasi dan globalisasi yang melanda Indonesia, kemudian seruan untuk menciptakan lingkungan kondusif, aman, dan bersih dari segala pernik kemaksiatan/penyakit masyarakat (judi, minum-minuman keras, dan pelacuran) muncul satu hal yang ironis untuk kita rasakan.
Tengok saja tatkala seruan itu digemakan, ternyata sebagian dari kita (semua ?) membutuhkan kehadiran mereka (PSK/ciblek). Bahkan tidak sedikit pihak yang diuntungkan baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, pihak pemerintah yang menarik pajak dari mereka; aparat yang menyediakan jasa keamanan (lihat, Pedagang Teh Poci dan “Ciblek”, Mutualisme Simpang Lima, Kompas 17/03); warung makanan atau toko yang hidup karena adanya pelacuran; dan juga terbukanya peluang usaha dan kerja bagi penduduk setempat.
Pertanyaan yang muncul kemudian, benarkah pelacuran hanya menjadi masalah moral? Bagaimana dengan masalah pendidikan, kesehatan, atau sumber daya lainnya. Atau ketimpangan dalam mengakses pekerjaan? Bukankah penyebab utama banyaknya perempuan yang terjerumus mengambil pilihan ini (pelacur) berangkat dari sekian deret permasalahan bangsa yang kian akut dan mengakar. Pengangguran, kemiskinan, krisis ekonomi, dan pendidikan yang rendah dari sebagian besar pekerja seks menyebabkan mereka mengambil pilihan ini: pilihan yang tak pernah dibayangkan sebelumnya, menjadi pekerja seks sebagai pilihan terrasional di antara sedikitnya pilihan lain yang terbuka bagi mereka.
Sederet gambaran masalah diataspun mesti dijadikan pertimbangan tersendiri oleh pemerintah Semarang sebagai salah satu problem yang riil terjadi di tengah masyarakat. Pemerintah harus arif dan bijak dalam melihat masalah pelacuran (fenomena ciblek) dikawasan simpang lima. Jangan hanya karena ingin membangun citra Semarang yang tengah berbenah menjadi pusat jasa dan perdagangan, salah satu (beberapa) pihak dikorbankan.
RTBL berbasis keadilan
Kesemrawutan kawasan simpang lima sebagai etalase kota Semarang tidak sepenuhnya menjadi kesalahan masyarakat yang menambatkan nasib di kawasan simpang lima. Ada ratusan nasib yang menggantung pada keramaian kawasan ini, termasuk ciblek yang selama ini dituduh sebagai biang kerok perusak citra Semarang (simpang lima). Pemerintah dalam hal ini turut andil dalam hal perencanaan wilayah, terutama lewat rencana tata bangunan dan lahan (RTBL).
Yang terpenting, pemerintah Semarang harus ingat, realitas kaum miskin di kota Semarang sesungguhnya sangat jelas memperlihatkan skenario globalisasi lewat politik pengelolaan lingkungan yang patriarkis, yang menyebabkan ketidakadilan bagi kaum miskin kota, terutama para ciblek. Pembangunan tidak lain adalah bentuk ideologi patriarkis yang memenderitakan para ciblek dan merusak lingkungan kota semarang. Karena itu, penting melihat keterkaitan sangat kuat antara kaum miskin kota (ciblek, pedagang nasi kucing, buruh dll, yang sebagian besar adalah kaum perempuan) dan lingkungan, serta membangun kehidupan dengan nilai ekologis, feminis, dan sosialis (Shiva: 1988). Sehingga, rencana pemerintah kota Semarang lewat RTBL dalam jangka waktu kedepan tidak menindas, namun berperspektif dan berbasis keadilan.
Akhirnya, tiada mimpi yang indah bagi kaum ciblek (pelacur) di kawasan simpang lima selain hidup yang sebenar-benarnya ditengah keluarga, suami, dan anak-anak dan saudara mereka sehari-hari tanpa himpitan masalah ekonomi, kesejahteraan pendidikan, kesehatan, dan masalah lain. Sekali lagi, keadilan. Ya, kini hanya keadilan yang dibutuhkan mereka.
Kuota Perempuan: Masih Utopis
23 Desember 2003 at 7:21 am | In Arsip Masa Lalu | Leave a CommentTags: 30%, kuota perempuan, utopis
Keberhasilan perjuangan meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR (calon legislatif/caleg) pada UU Pemilu 2004 Pasal 65 Ayat 1—yang menyebut: “Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan anggota DPR, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan Keterwakilan Perempuan sekurang-kurangnya 30 persen”—jangan dulu diartikan sebagai keberhasilan sepenuhnya karena pasal tersebut merupakan pasal elastis.
Sepintas, pasal diatas terlihat biasa-biasa saja (bahkan ada yang mengaggap ideal). Akan tetapi, kalau dicermati, pasal tersebut akan terlihat ambigu. Bagaimana tidak, kata “dapat” dalam pasal tersebut masih mengandung bias tentang keterwakilan perempuan. Sehingga suatu partai tidak akan dikenai sanksi politik apa pun jika dalam pelaksanaannya tidak memenuhi jumlah prosentase 30% dalam pencalonan anggota perempuannya di DPR. Meskipun, hal ini sebagai sebuah langkah maju dalam setiap kerja hukum (dengan dibuatnya aturan perundang-undangan mengenai sistem pemilu) atau mendukung agenda reformasi yang salah satu agendanya adalah menciptakan demokratisasi, namun sekali lagi, pasal itu ambigu, ibarat “pasal karet” yang suatu saat dapat molor panjang, suatu saat lagi pandek.
Artinya, bisa saja saat ini keterwakilan perempuan sedang menjadi promosi yang dilakukan secara besar-besaran. Namun dalam praktek di lapangan, ternyata masih ada saja (baca: banyak) hal yang cukup menjadi kendala dan hambatan bagi terlaksananya ide dari pasal ini (baca: keterwakilan perempuan 30 persen). Pendek kata, pada tataran ideal pasal ini sangat pas. Namun dalam gerakan praksis, (rasanya) cukup “utopis” untuk direalisasikan.
Lihat saja, bagaimana dalam pemilu 2004 nanti menjadi arena yang serba sulit bagi perempuan di negeri ini untuk melakukan terobosan dan gerakan baru yang berbasis kesetaraan hak dan keadilan gender. Memang, dalam hal ini terobosan perempuan masih mengalami kesulitan yang luar biasa. Sebetulnya, kita tidak perlu lagi su’udzon (buruk sangka) terhadap segala sistem yang ada, terutama yang berkaitan dengan kesempatan perempuan untuk masuk dalam lingkup legislatif. Namun, kita mesti melakukan pengawalan ketat terhadap segala kerja dan sistem yang dijalankan.
Kalau dicermati, beberapa hal yang menjadi kesulitan perempuan dalam menghadapi percaturan politik saat ini adalah. Pertama, kepercayaan masyarakat (DPR) terhadap kepemimpinan perempuan masih rendah. Kita bisa melihat proses tata cara pemilihan memakai mekanisme penugasan fungsional bakal caleg ke daerah pemilihan yang akan menjadi konstituennya. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan dengan rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Meskipun keputusan yang diambil akan memperhatikan pendapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dilampiri evaluasi kinerja caleg, namun lagi-lagi perempuan akan terhambat dalam alur ini: proses yang tak transparan dan keterkungkungan masyarakat kita pada nalar patriarkal. Sehingga proses ini akan menjadi perebutan wilayah eksistensi posisi laki-laki dan perempuan. Sekali lagi, masyarakat (DPR) belum sepenuhnya percaya terhadap kepemimpinan perempuan untuk duduk di kursi legislatif.
Kedua, mayoritas masyarakat masih terkungkung oleh kultur dan tradisi agama yang tidak memungkinkan untuk membahas isu perempuan secara spesifik. Isu perempuan tidak populer untuk dijual pada konstituennya yang kebanyakan berada di pedesaan yang belum mengerti betul masalah kesetaraan dan keadilan jender. Dalam proses internal, partai juga banyak masalah karena selama ini perempuan sulit masuk ke jajaran pengambil keputusan dan kepengurusan karena dinamika konflik yang tinggi, kurang transparan, dan arena lobi serta negosiasi yang sering mengabaikan perempuan.
Ketiga, pendidikan pemilih bagi perempuan masih terhitung rendah. Banyak perempuan yang buta huruf, lebih familiar dengan bahasa daerah, dan berbeban kerja lebih (di rumah tangga dan di luar rumah) sehingga dibutuhkan pendidikan pemilih dalam bentuk audio visual yang efektif, singkat, dan sensitif waktu perempuan. Bukti ini dapat terlihat dengan jelas dalam data yang terhimpun, ada penurunan jumlah perempuan di lembaga lefislatif dari tahun ketahun. Pada periode 1992-1997 jumlah perempuan yang menjadi anggora Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak 63 orang atau sekitar 12,5 persen. Namun, pada periode 1997-1999 turun menjadi 57 orang (11,5 persen). Kemudian pada era reformasi—disaat kita bertekad mewujudkan demokrasi yang sehat—(periode 1999-2004) angka tadi menurun menjadi 45 orang atau hanya 9 persen (Kompas, Selasa, 23 Desember 2003). Pertanyaannya, apa yang salah dengan kiprah kaum perempuan di bidang politik ini?
Keempat, banyak caleg perempuan kehilangan kepercayaan diri karena selalu dipojokkan untuk bisa menunjukkan dulu kualitasnya sebelum partai bersedia mencalonkan mereka (prokon aktifis Jawa Pos, edisi Senin, 22 Desember). Ironisnya, suara-suara ini diserukan oleh para aktifis perempuan. Keberhasilan perempuan akan tergantung pada bagaimana mereka dapat menjual dirinya. Bukankah ini sebuah keprihatinan bagi kita disaat banyak yang menyuarakan suara dan retorika berulang-ulang dalam memperjuangkan hak perempuan untuk memasuki wilayah caleg.
Ya, sekali lagi, kenyataan ini sungguh memprihatinkan karena tanpa perubahan sikap positif dari parpol dan pengurusnya, sekeras apa pun usaha yang dilakukan caleg perempuan, mereka tetap tidak akan dapat nominasi. Perlu menjadi kesadaran bersama bahwa titik berangkat perempuan dan laki-laki dalam politik tidak sama.
Masih utopis
Dari paparan diatas, dapat dilihat bahwa usaha yang ada memang terkesan setengah-setengah, bahkan cenderung disepelekan. Akibatnya suara dan sosialisasi yang selama ini dikoar-koarkan akan utopis sifatnya, tidak nyata kerja riilnya. Sehingga, sangat muskil ketika satu sisi parpol menuntut perempuan harus berkualitas, sementara di sisi lain parpol tidak melakukan pendidikan, kaderisasi, dan promosi bagi perempuan untuk berkiprah di partai. Kualitas dan kemampuan caleg perempuan akan diuji setelah menjadi anggota legislatif. Kualitas dan kemampuan akan berkembang dengan pengalaman yang didapat. Yang diperlukan sekarang adalah kesempatan itu harus diberikan dulu kepada caleg perempuan.
Penerapan tindakan afirmatif dalam UU Pemilu tidak akan efektif tanpa ada perubahan cara pandang dalam partai melihat persoalan ini. Tindakan itu akan efektif jika partai juga mau mengikis budaya patriarki yang selama ini menjadi kendala bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif di partai.
Ini artinya, retorika yang berulang-ulang disuarakan partai masih utopis dan hanya akan menjadi dagangan yang akan diperjualbelikan dalam pemilu untuk merebut simpati pemilih perempuan. Yang akan terjadi adalah perempuan dicalonkan hanya untuk menjadi vote-getter, sementara tidak ada jaminan mereka untuk terpilih karena selain kebijakan formal partai, juga terdapat mekanisme informal-yang berindikasi kolusi.
Begitu banyak rintangan untuk mewujudkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Bagaimanakah legitimasi pemilu mendatang jika masyarakat umum dan perempuan khususnya tidak memperoleh pendidikan yang baik sebagai pemilih? Ini manjadi tugas kita bersama dalam upaya mewujudkan keterwakilan perempuan yang benar-benar berbasis kesetaraan hak dan keadilan gender.
Dan menurut saya hanya ada satu jalan, pengawasan dan tekanan terus-menerus yang dilakukan bersama oleh media massa, masyarakat sipil, serta publik secara luas yang diharapkan bisa mengubah sikap parpol untuk betul-betul menaati komitmen peningkatan keterwakilan perempuan. Akhirnya, usaha yang selama ini dilakukan musti kita realisasikan secara nyata, agar idealisme yang ada dalam sistem pemilu, terutama pasal 65 ayat 1 tersebut bukan hanya sebuah literatur mati, namun benar-benar hidup untuk sama-sama dijalankan nilai-nilai yang ada di dalamnya. Itu jika kita menginginkan pemilu yang adil, dan mengutamakan nilai-nilai kesetaraan gender. Mampukah ? semoga.
Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.






