Hadirnya rumusan pemikiran teori hukum tentu tak bisa dilepaskan dari para pemikir Yunani, dari Homerus sampai kaum Stoa. Di sinilah muncul dan berkembangnya polis, negara kota di Yunani, dan menjadi pijakan penting dari pemikiran yang bersifat spekulasi dari orang-orang Yunani tentang hukum dan pemerintahan.
Lacakan sejarah itu bisa dilihat dari mulai tulisan-tulisan tentang kehidupan suatu negara kota, mengenai perlindungan Achilles—dalam ILIADnya—Homerus—hingga perenungan Plato dan Aristoteles.
Digambarkan pada saat itu muncul kekacauan-kekacauan sosial, konflik-konflik intern, sering terjadinya pergantian pemerintahan, banyaknya kezaliman dan kesewenang-wenangan. Gambaran ini bisa kita jadikan sebagai renungan dalam memposisikan hubungan antara keadilan tertinggi dengan hukum positif. Berikut ini kita bisa lihat dari percikan karya beberapa pemikir Yunani:
Dalam karya Homerus, hukum merupakan pusat kajian, dan merupakan suatu yang pasti dan tetap. Keadilan masih identik dengan perintah dan kewenangan (sang Raja). Karenanya hukum diwujudkan dalam The Mistes yang diterima oleh para raja dari Zeus. Kita ketahui, Zeus saat itu dalam tradisi dan adat kebiasaan sebagai Dewata untuk keadilan di dunia.
Pada abad ke delapan pertentangan mulai muncul. Terlebih ketika ketidakpuasan terhadap sistem pemerintahan aristokrasi menggejala akibat dari banyaknya penyalahgunaan kekuasaan.
Pada masa-masa itu juga muncul anggapan bahwa hukum alam lebih bisa diandalkan, karena dianggal lebih kekal, daripada undang-undang yang buatan manusia. Heraclitus menjadi orang yang beranggapan demikian. Namun masa ini berakhir dengan pertentangan antara akal dan hukum alam
Kemudian pemikir Yunani mencermati adanya hubungan antara dunia di luar alam semesta dengan hati nurani manusia. Pada fase pertama, masalah utama adalah pertentangan yang tajam antara kepatuhan pada hukum positif yang dibuat oleh negara dan tuntutan-tuntutan moral yang berasal dari hukum Tuhan yang bersifat tidak tertulis dan kekal. Ungkapan ini bisa dilihat dalam tragedi-tragedi Acschylus dan Sophocles, baik dalam Eumenides-nya Aeschylus maupun Antigonenya Sophocles. Hal itu berakhir dengan imbuan untuk menghormati hukum sebagai penjaga ketertiban, perdamaian dan keselarasan dalam negara.
Kemudian didukung dengan sambutan Pericles pada suatu pemakaman yang intinya menyatakan bahwa Undang-undang itu memberi keadilan yang sama kepada semua.
Filsafat Hukum Plato dan Aristoteles
Merosotnya demokrasi di Athena membawa latarbelakang sosiologis pemikiran Plato dan Aristoteles. Seperti disebut Hans Kelsen, keduanya melakukan pendekatan terhadap hukum dari dua sudut yang berbeda: yakni (menurut istilah Kelsen) metafisik dan rasionalistis. Plato berusaha mendapatkan konsepnya mengenai keadilan dari ilham, sementara Aristoteles mengembangkannya dari analisa ilmiah atas prinsip-prinsip rasional dengan latar-belakang model-model masyarakat politik dan undang-undang yang telah ada.
Keduanya disatukan oleh konsepsi tentang kebajikan dan juga keadilan sebagai aspek yang mutlak daripadanya. Dari konsepsi ini lahir konsepsi tentang keseimbangan dan keselarasan sebagai penentu mana yang lebih utama antara masyarakat dan individu. Meski kemudian keduanya pun berbeda pendapat.
Plato beranggapan hukum itu suatu keharusan dan penting bagi masyarakat. Sebagaimana digambarkan dalam karyanya “Republik”, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Namun konsepsi plato ini tidak mendapatkan tempat, karena terlalu utopis atau mengawang.
Di satu sisi, plato mengakui bahwa sistem peraturan perundangan harus diundangkan untuk mengatur dan mengikat masyarakat. Namun problemnya adalah pada siapa orang yang tepat dalam menentukan kebijakan hukum. Karena dalam “Minos” Socrates dan seorang muridnya membincangkan hal ini. Kemudian ujungnya juga menyebut bahwa hukum harus berhubungan dengan ilham, tentang kebenaran dan kebajikan. Jadi, bagi plato, kebenaran dan keadilan akan sejati keluar dari proses ilham. Dan ilham itu juga, menurut plato, harus keluar dari orang-orang terpilih, seperti halnya Raja yang memiliki kewenangan serta perintah mutlak di dunia (karena dianggap jelmaan Zeus, dewata keadilan). Di sinilah ide dan konsepsi tentang keadilan Plato mengalami benturan teoritik.
Sementara itu, Aristoteles tampaknya lebih jamak diterima orang sebagai konsepsi yang lebih kongkret, daripada Plato. Aristoteles lah yang mengilhami studi ensiklopedi terhadap keberadaan pelbagai undang-undang dan konstitusi.
Kontribusi pertama Aristoteles: memberikan konsepsi dasar teori hukum dan filsafat barat. Dimana, manusia sejatinya mempunyai sifat ganda, sebagai bagian dari alam dan sebagai subjek dari alam itu sendiri. Sebagai bagian alam, ia tunduk pada undang-undang pokok dan alam. Pada saat yang sama manusia mendominasi alam melalui semangatnya yang memungkinkannya untuk berkehendak secara bebas, dan untuk membedakan antara kebaikan dan kejahatan.
Kedua, dalam kerangka filsafat hukum Aristoteles menelorkan formulasi keadilan. Ia membedakan keadilan ‘distributif’ dan ‘korektif’ atau ‘remedial’. Keadilan distributif mengacu pada pembagian barang dan jasa kepada setiap orang sesuai dengan kedudukannya dalam masyarakat, dan perlakuan yang sama terhadap kesederajatan di hadapan hukum (equality before the law). Dalam tulisan Fredmann, diperlukan prinsip-prinsip politik dan etika tertentu dalam mewujudkan keadilan ini, menjelaskan siap-siapa yang sederajat dalam hukum.
Keadilan jenis kedua merupakan ukuran teknis dari prinsip-prinsip yang mengatur penerapan hukum. Dalam mengatur hubungan-hubungan hukum harus ditemukan suatu standar yang umum unuk memperbaiki setiap akibat dari setiap tindakan, tanpa memperhatikan pelakunya, dan tujuan dari perilaku-perilaku dan objek-objek tersebut harus diukur melalui suatu ukuran yang objektif.
Kontribusi ketiga Aristoteles: pembedaan antara keadilan menurut hukum dan keadilan menurut alam—antara hukum positif dengan hukum alam. Keadilan yang pertama mendapat kekuasaannya dari apa yang ditetapkan sebagai hukum, apakah adil atau tidak. Sementara keadilan kedua mendapatkan kekuasaannya dari apa yang menjadi sifat dasar manusia, yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
Keempat, Aristoteles membedakan keadilan abstrak dan kepatutan. Hukum harus menyamaratakan dan banyak memerlukan kekerasan dalam penerapannya terhadap masalah individu. Kepatutan mengurangi dan menguji kekerasan tersebut, dengan mempertimbangkan hal yang bersifat individual.
Kontribusi kelima, Aristoteles adalah mendefinisikan hukum sebagai sekumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim: “Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi: karena kedudukannya itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dan dalam menghukum orang-orang yang besalah.”
Disinilah, pandangan Aritoteles bertentangan dengan pandangan gurunya, Plato. Dalam mengembangkan pemikiran gurunya itu, terutama mengenai negara, Aristoteles mengemukakan klasifikasi bentuk-bentuk utama dari pemerintahan:
- Monarkhi: pemegang pemerintahan dikendalikan oleh seorang raja. Aristoteles sudah membayangkan, akan terjadi penyelewengan. Dan bentuk monarkhi akan berpotensi menjadi Tirani.
- Aristokrasi: pemerintahan dipercayakan pada segelintir orang yang mutlak yang dianggap paling baik, namun didapati tidak selalu hal ini terjadi. Ia seringkali menjadi oligarki
- Polity: dipandang sebagai bentuk negara yang paling baik dalam praktek, yaitu bentuk pemerintahan yang moderat atau demokrasi yang mempunyai undang-undang dasar.
Bab IV
PERTENTANGAN-PERTENTANGAN (ANTINOMI) POKOK
DALAM TEORI HUKUM
(Halaman 33-46)
Mengapa ada pertentangan (antinomi) pokok dalam teori hukum? W. Fredmann dalam bab ini menjawab bahwa ini menjadi akibat dari posisi teori hukum yang terletak di antara filsafat dan teori politik sehingga persoalan-persoalan yang timbul pada satu sisi berkaitan dengan filsafat dan pada sisi lain dengan politik, yang saling bertentangan.
Berikut ini antinomi pokok dalam teori hukum:
- Individu dan Alam Semesta
Teori hukum merefleksikan pertentangan fundamental dalam filsafat, apakah alam semesta merupakan ciptaan ego intelektual ataukah ego merupakan partikel dalam letak benda-benda di dalam alam semesta. Semua teori hukum alam telah menempatkan tatanan objektif dari benda-benda di atas individu. Hal demikian adalah benar menurut fara filsuf Yunani kuno, yang mula-mula menemukan suatu tatanan benda-benda di luar manusia, menurut ajaran skolastik dan menurut teori ilmu alam rasionalis. Aritoteles memandang manusia dalam sifat gandanya, yaitu sebagai bagian dari alam dan sebagai makhluk berakal yang membedakannya dari alam. Tetapi manusia masih merupakan bagian dari tatanan benda-benda di alam semesta.
- Kesukarelaan dan Pengetahuan Objektif
Hal ini merupakan persoalan yang berkaitan erat dengan yang pertama, apakah kehendak yang mengatur pengetahuan ataukah justru pengetahuan yang mengatur kehendak. Selanjutnya apakah nilai-nilai objektif itu sungguh ada, ataukah kehendak yang menciptakan penilaian-penilaian atasnya. Nietzsche menyebut, semua pengetahuan merupakan suatu teknik yang dipakai dalam melayani kehendak untuk berkuasa. Sementara Thomas Aquinas memahami kehendak ditentukan oleh pengetahuan yang baik.
Aliran neo Kantian memberikan kontribusi pemahaman dalam kerangka filsafat hukum. Hans Kelsen misalnya, tiap ideologi hukum adalah ungkapan kehendak subjektif. Meski kemudian dikatakan terlalu jauh jika setiap ideologi hukum harus bergerak bersama dengan pandangan subjektif.
Cita-cita hukum menurut teoritisi dapat dihasilkan dari tatanan benda-benda yang ditentukan oleh Tuhan, dan bagi para rasionalis dijabarkan dari prinsip-prinsip akal.
Dari pertentangan ini filosuf Hegel memberikan penengahan. Ia berusaha mengatasi dualisme antara kehendak dan ilmu pengetahuan, dengan selalu menyangkal setiap dualisme. Namun, filsafatnya tentang hukum sebenarnya mengukuhkan supremasi kehendak negara. Jadi tetap secara silent memposisikan diri pada salah satunya.
- Akal dan Intuisi
Akal dipertentangkan dengan naluri, refleksi dengan kenyataan. Dalam filsafat, rasionalisme abad kedelapan belas dan positivisme abad kesembilan belas yang menganalisa hidup dan mengkaji kenyataan, menurut prinsip kausalitas, telah menimbulkan revolusi dimana-mana. Semboyannya: naluri lebih baik daripada akal, makna inti dari segala sesuatu lebih baik daripada klasifikasi akal dan totalitas hidup dalam arti dan nilainya lebih baik daripada analisa terhadap gejala individual menurut sebab dan akibat.
Teori hukum menunjukkan pergerakan siklus yang tetap. Penemu hukum yang disegani pada masyarakat primitif menemukan hukum atas dasar intuisi. Plato, misalnya, mengetahui dan menerapkan keadilan karena keseimbangan dan keselarasan pribadinya memberi pengertian dan kebijakan kepada dirinya. Sistematisasi hukum paralel dengan sikap yang lebih rasional. Ketika suatu generasi kecewat dan tidak puas dengan rasa puas diri dari positivisme, menjadi ragu terhadap kekuasaan akal, maka intuisi dan instink akan tampil ke depan.
Del Vecchio mengemukakan suatu teori hukum tentang perasaan kebenaran yang dapat ‘menimbang’ tingkat-tingkat kebenaran yang spesifik. Baru-baru ini Edmon Chan menulis, “rasa ketidakadilan” adalah kekuatan pendorong yang dinyatakan dalam tuntutan-tuntutan spesifik, yang mendorong hukum untuk tampil ke depan
Secara lebih rinci, soal filsafat antara instink dan akal terhadap teori hukum, Geny, yang pengikut Bergson, menempatkan prinsip-prinsip akal pada fakta-faktar hukum (donnes). Fakta-fakta hukum ini merupakan objek persesi intelektual, sedangkan perbuatan hukum membentuk fakta-fakta ini sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan hidup melalui intuisi kreatif yang diperlengkapi dengan keahlian hukum. Penekanan pada instink dan perasaan daripada intelektual dari akal, merupakan sifat-sifat dari teori-teori hukum totaliter modern.
Penyimpangan dari insting atau intuisi ini akan bertentangan dengan pengawasan politik secara langsung terhadap ahli hukum. Untuk menjembatani pertentangan dua kutub in, intuisi dan akal ini, ialah usaha-usaha yang dilakukan oleh kaum fenomenologis, yaitu kaum yang menggabungkan instink dan pengertian dalam pemahaman objek ‘dari dekat’ (Husserl, Scheler, Hartmann).
- Stabilitas dan Perubahan
“Hukum harus tetap, dan hukum tidak dapat tinggal diam. Karena itu seluruh pemikiran tentang hukum harus berusaha keras menertibkan tuntutan-tuntutan yang bertentangan dengan kebutuhan akan stabilitas dan kebutuhan akan perubahan.” (Roscoe Pound)
Teori hukum merekfleksikan perjuangan hukum di antara tradisi dan kemajuan, stabilitas dan perubahan, kepastian dan keleluasaan. Sepanjang objek hukum adalah menciptakan ketertiban, maka penekanannya diletakkan pada kebutuhan akan stabilitas dan kepastian. Dan umumnya, teori-teori hukum dan para ahli hukum cenderung untuk lebih menekankan pada stabilitas daripada perubahan.
Hans Kelse dan Max Weber merepresentasikan pertentangan kedua kutub ini. Kelsen menganggap semua teori hukum alan telah menjadi alat untuk memperkuat kekuasaan-kekuasaan yang ada dan menekan setiap perubahan. Sementara Weber menekankan pada aspek revolusioner dari ideologi-ideologi hukum alam tertentu.
Teori hukum alam skolastik dikenal mengupayakan kestabilan tatanan benda-benda yang ada. Para filsuf hukum alam skolastik modern pun sama, seperti Le Fuz dan Cathrein menentang revolusi kaum sosialis.
Mazhab Savigny juga menentang perubahan hukum, meski dari sudut pandang yang berbeda. Bagi Savigny, seorang ahli hukum dan pembuat undang-undang adalah untuk memeriksa dan merumuskan kebiasaan-kebiasaan hukum yang ada; fungsi hukum yang esensial adalah stabilisasi, bukan menjadi agen perkembangan. Kemudian positivisme analitik yang menekankan pada logika dan kepatuhan pada hukum tertulis, juga menganggap stabilitas dan kepastian sebagai objek penafsiran hukum yang paling penting.
Sebaliknya, semua teori utilitarian dan sosiologis cenderung menekankan pada perubahan isi hukum, karena mereka menganggap hal tersebut bertentangan dengan talar belakang sosialnya dan kebutuhan-kebutuhan akan hidup. Betham, jelas menjadi sosok pembaharu hukum yang gigih.
- Positivisme dan Idealisme
Teori-teori hukum mengikuti antagonisme elementer, baik dalam pemikiran filsafat positivis maupun metafisik. Pertentangan antara idealisme dan materialisme, walaupun tidak sama, berada dalam garis yang sejajar dan berdekatan. Teori hukum idelistik menurunkan hukum dari prinsi-prinsip manusia sebagai makhluk yang memiliki rasion dan etika. Sementara teori-teori hukum positivistik menganggap hukum ditentukan oleh pokok persoalannya.
Catatan pertentangan positivisme dan idealisme menarik. Jika orang telah bosan dengan gagasan dan abstraksi-abstraksi (idealis), manusia berbalik kepada fakta-fakta yang kongkret dan positif, ke arah tindakan dan kekuasaan, jika kembali bosan atau kecewa, kembali lagi ke ide-ide dan prinsip-prinsip metafisik.
- Kolektifisme dan Individualisme
Pertentangan mendasar dari pemikiran politik dalam sejarah peradaban barat adalah pertentangan antara ide-ide kaum kolektivis dan kaum individualis. Plato, Aristoteles dan kaum Stoa ribuan tahun lalu telah membahas apakah individu atau masyarakat yang merupakan nilai tertinggi. Meski kemudian masih belum terselesaikan, namun teori-teori hukum mengambil salah satu dari tiga sikap: 1. Apakah ia menempatkan idividu di bawah masyarakat; atau 2. Menempatkan masyarakat di bawah individu; ataukah 3. Berusaha untuk menggabungkan kedua tuntutan yang berlawanan tersebut.
- Plato dalam “Republik” mengilustrasikan betapa masyarakat menempati nilai tertinggi dan mendapat supremasi luar biasa atas individu. Nyaris tanpa ada pengakuan hak-hak pribadi maupun tiap-tiap lembaga privat seperti keluarga. Baru saat usia tua, Plato menyatakan pengakuan terhadap privat dan individu, itupun dengan pengawasan ketat oleh negara
- Kaum Stoa mula-mula mengembangkan suatu filsafat hukum yang saling berkaitan dan didasrkan atas individu sebagai makhluk yang berakal, yang terpisah dari masyarakat di mana ia berada. Lepas dari penerapan yang parsial, filsafat ini pada zaman kaisar Antonius, filsafat hukum individualistik muncul lagi hanya dengan ajaran tentang hak-hak yang tak dapat dicabut.
Hobbes tentu seorang individualis, meski ajarannya mengacu absolutisme politik. John Lock juga mendasarkan teori politik dan hukumnya pada individualisme. Kemudian filsafat moral dan hukum Immanuel Kant, sebelumnya Fichte, Stammler dan Del Vecchio muda. Utilitarianisme Bentham, teori evolusi Spencer, donne rationel-nya Geny, semuanya dengan cara-cara yang berbeda, merupakan wadah filsafat individualistis. Konstitusi Amerika Serikat menjadi tonggak filsafat individualistik yang jelas dan tegas.
- Sementara itu, G.W. Hegel justru mengombinasikan ide otonomi indivividual dengan kekuasaan yang lebih tinggi dari masyarakat, yang menurutnya dinyatakan dalam bentuk negara. Ia berusaha untuk menghilangkan dualisme individu dan negara. Hegel beranggapan, bahwa negara akan selalu melindungi kebebasan individu. Karenanya filsuf aliran Neo-Hegel memuja kesempurnaan negara dan msyarakat.
Selain Hegel Fichte tak jauh berbeda, bahkan bisa dikatakan lebih mendekati penegakan otonomi individu dan masyarakat. Kebebasan individu yang menjadi dasar filsafatnya, dianggap ada dalam kerangka kehidupan sosial dan ekonomi dari masyarakat. Belakangan, Radbruch mengembangkan gagasan yang kurang lebih sama sebagai ciri-ciri pokok dari filsafat hukum demokratis-sosialis, yang menekankan bahwa setiap filsafat harus menolak kepatuhan absolut terhadap masyarakat, yang berupaya mewujudkan kesederajatan manusia tidak hanya dalam pengertian hak-hak formal dan hukum, tetapi juga meliputi realitas ekonomi dan sosial, dan menolak kekuasaan mutlak masyarakat.
- Demokrasi dan Otokrasi
Pertentangan dua ide ini bisa kita lihat gambaran jelasnya dalam perkembangan hukum di Amerika. Pengadilan di sana jelas telah melindungi hak-hak individu, sementara kehendak undang-undang justru sering mengakomodasi kepentingan mayoritas. Disinilah, teori dari John Locke maupu JJ. Rousseau tidak dapat diterima, karena gagal menjelaskan bagaimana hak mayoritas tertinggi dapat bergandengan dengan hak-hak dasar individu.
- Internasionalisme dan nasionalisme
Filsafat hukum kaum Stoa dan Kant menggambarkan pertentangan ini. Cita akan kesederajatan manusia sering menyebabkan kaum demokrat menjadi internasionalis, ia karena individualis sering bersifat kosmopolitan.
Sementara eksponen-eksponen terpenting dari cita-cita kaum kolektivis seperti Fichte, Hegel, Binder, telah menjadikan kaum nasionalis sebagai pemuja negara nasional. Jadi teori-teori kolektifis membawa sifat nasionalis.
BAB VI
TEORI-TEORI ZAMAN KUNO
(Halaman 51-56)
Berikut ini pengembangan konsepsi hukum alam oleh para pemikir Yunani (zaman kuno).
Pertama, pelopor hukum alam Heracliitus. Ia berusaha menemukan hakikat dari segala yang ada, dan menemukannya dalam irama setiap peristiwa. Ia menyebutnya sebagai takdir, tatanan, dan akal duniawi. Di sini, untuk pertama kalinya, alam justru bukan substansi, tetapi suatu hubungan, suatu tatanan benda-benda. Ini merupakan dasar kegemilangan aliran Yunani (sophis).
Gerakan Heraclitos berkembang pada abad kelima sebelum Masehi. Saat itu berkembang nilai politik, sosial, dan spiritual dari negara kota Yunani. Muncul juga problem kehidupan politik dan sosial, sehingga memaksa masyarakat berpikir tentang hukum dan ketertiban. Namun, juga seringkali terjadi perubahan undang-undang dalam republik yang demokratis.
Karenanya para filsuf mulai berpikir mengenai dasar pertimbangan dan keabsahan perudang-undangan. Tuntutan keadilan sosial juga mulai muncul. Ini merupakan cikal bakal lahirnya tuntutan untuk menghapuskan pelbagai hak istimewa dan perbudakan serta tuntutan akan kesederajatan pemilikan.
Bagi para sophis, alam masih merupakan sesuatu yang eksternal, di luar manusia; tatanan dari segala yang ada yang membentuk akal. aristoteles yang menulis “Logika” menerangkan perubahan yang menentukan dalam konsepsi hukum alam yang dianut oleh para filsuf Stoa, gagasannya mengenai hukum alam pada pokoknya sesuai dengan sudut pandang kaum Sophis.
Dalam bukunya “Nichomachean Ethics” ia membedakan antara keadilan alamiah dan keadilan hukum atau keadilan konvensional. “Keadilan alamiah” adalah keadilan yang daya berlakunya tidak dipengaruhi oleh ruang dan waktu serta keberadaannya bukan hasil pemikiran masyarakat. Keadilan huukum adalah keadilan yang pada asasnya tidak berbeda, tetapi bilamana telah dijadikan landasan ia menjadi berlainan, contoh, bahwa uang tebusan seorang tahanan seharusnya menjadi suatu syarat, atau bahwa kambing dan bukan dua domba yang harus dijadikan kurban, dan lagi pula bahwa semua undang-undang ditetapkan untuk kasus-kasus tertentu.
Oleh filsuf-filsuf Stoa, satu abad kemudian, alam dan hukum alam dianggap memiliki arti yang sangat berlainan. Pada saat ini alam bukan hanya tatanan benda-benda, tetapi juga akal manusia; sehingga alam tidak hanya berada di luar tetapi pada saat yang sama juga berada di dalam diri manusia.
Dalam “Logika” Aristoteles memandang bahwa dunia sebagai totalitas yang meliputi seluruh alam. Manusia adalah bagian dari alam dalam arti ganda; di satu pihak ia adalah bagian dari benda, bagian dari semua ciptaan Tuhan; ia hanya mengambil bagian dalam pengalaman; tetapi manusia juga diberkahi dengan akal yang aktif yang membedakannya dari semua bagian lain dari alam. Dia hanya mampu membentuk kehendaknya sesuai dengan pengertian akalnya.
Ajaran Aristoteles tersebut telah mengilhami para filsuf sepanjang sejarah peradaban Barat seperti Kant, Hegel, Kelsen, Del Vecchio, Stammler, dan juga Ihering serta Mill. Ini merupakan pengakuan terhadap akal manusia sebagai bagian dari alam yang menjadi dasar konsepsi hukum alam para filsuf pada masa Stoa. Para filsuf pada masa Stoa mengembangkan prinsip ini menjadi sebuah etika. Jadi manusia, sebagai bagian dari alam semesta, dikuasai oleh akal. akal menentukan kemampuannya sedemikian rupa sehingga ia dapat mencapai kejatidiriannya. Bilamana manusia, yang ditakdirkan sebagai makhluk sosial dan warga masyarakat, hidup menurut akalnya, ia hidup secara “alamiah”. Jadi hukum alam identik dengan kewajiban moral.
Bagi para filsuf Stoa, dalil-dalil mengenai akal mempunyai kekuatan universal. Dalil-dalil tersebut juga mengikat semua manusia di mana saja. Dari sini para filsuf Stoa untuk pertama kalinya mengembangkan filsafat kosmopolitan yang termasyhur dalam pemikiran barat. Manusia diberkahi dengan akal, terlepas dari ras dan kebangsaan. Perbedaan antara negara kota Yunani dan negara orang Barbar,s erta dalil negara dunia di mana umat manusia hidup sederajat tidak dapat diterima.
Pada masa kegemilangan hukum alam, tidaklah terdapat keluarga, perbudakan, hak milik, maupun pemerintahan. Tetapi lembaga-lembaga ini menjadi penting dengan merosotnya moral umat manusia. Hukum alam “nisbi” menuntut dari pembentuk perundang-undangan, adanya undang-undang yang, dituntut oleh akal, dan sedekat mungkin pada hukum alam mutlak.
Kaisar Alexander, pada akhirnya menemukan landasan hukum kebiasaan bagi dunia timur dan barat di dalam konsepsi hukum alam ini. beberapa abad kemudian, para praktisi dari ilmu hukum romawi menggunakan konsepsi alam ini yang didasarkan atas akal untuk mentransformasikan sistem kosmoppolitan yang kaku ke dalam sistem kosmopolitan yang cocok untuk mengatur dunia.
Tidak ada periode lain di mana hukum alam diterapkan secara kreatif dan mempunyai pengaruh yang konstruktif. Satu-satunya yang mungkin paralel adalah perkembangan hukum dagang Inggris pada abad ke delapan belas. Hukum mengenai orang, benda, kewajiban, semuanya diubah secara mendasar. Emansipasi budak, definisi benda yang tidak dapat dijadikan milik pribadi (laut, udara), perkembangan hubungan-hubungan kekerabatan, hak-hak mewarisi pada anak-anak, dan di atas semua itu beraneka ragam perbuatan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak patut (dengan kemungkinan pengecualian, conditiones), semua ini didasarkan atas hukum alam, kebanyakan melalui media jus gentium.
Teori-teori mengenai masalah ini tidak banyak diikuti oleh para ahli hukum romawi. Perkembangan hukum Romawi, seperti perkembangan hukum Inggris kemudian hari, merupakan adaptasi gradual terhadap kebutuhan-kebutuhan dan masuknya gagasan-gagasan baru melalui pengalaman praktis.

