Berikut ini lanjutan dari tulisan Bag. 1. Tulisan ini dikirim oleh Saudara M. Aziz Hakim pada tanggal 17 April 2008:
Pemakzulan; Bukan Tragedi Demokrasi
(tanggapan atas tulisan saudara M. Umar Syadat Hasibuan berjudul “Tragedi Demokrasi di Tubuh PKB, Seputar Indonesia, 16/4/08)
Konflik dan dinamika partai politik (parpol) kini semakin ‘seksi’ untuk diperbincangkan publik. Kira-kira itulah interest yang terbaca dalam tulisan saudara M. Umar Syadat Hasibuan dalam Koran ini kemarin (16/4) yang menyoroti konflik DPP-PKB pasca mundurnya H.A. Muhaimin Iskandar dari Ketua Umum Dewan Tanfidz.
Publik tentu tidak akan lupa bagaimana kiprah Partai yang berdiri pada 23 Juli 1998—bertepatan 29 Rabiul Awal 1419 Hijriah—ini telah mengukir dan mengantar KH. Abdurrahman Wahid menjadi Presiden RI ke-4. Dalam sejarah perjalanannya, partai berbasis massa Nahdliyyin ini memang kenyang dengan dinamika dan konflik internal. Bahkan, secara tidak sadar, dari konflik tersebut, kita bisa memetik pelajaran dan hikmah yang tidak sedikit. Meski kita akui, dalam tataran yang berlebihan, konflik acapkali membawa kita terlena untuk asik dan terpaku pada kerenggangan satu sama lainnya.
Namun dari konflik itulah, kita menjadi mafhum bagaimana sosok dan kepemimpinan KH. Abdurrahman Wahid. Orang yang semula mati-matian membela atau punya keakraban khusus dengan Gus Dur, bisa jadi akan berbalik 180 derajat kondisi sebelumnya: dipecat, diberhentikan (dimakzulkan) dsb. Itulah yang kemudian menimpa beberapa mantan elite PKB seperti Matori Abdul Jalil (alm.), Alwi Shihab dan Syaifullah Yusuf.
Kini, dengan kasus yang agak serupa—namun dengan motif pe(makzul)an yang berbeda—menimpa Cak Imin sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz.
Nah, pertanyaannya apakah kasus-kasus Pemakzulan tersebut—wabil khusus pemberhentian (sementara) Cak Imin—merupakan insiden dan tragedi yang dapat mencederai nilai-nilai demokrasi kepartaian? Nanti dulu, kita perlu luruskan statemen yang dituliskan saudara Umar tersebut, agar tidak ada syak wasangka (keraguan) serta kesalahpahaman atas pembelajaran demokrasi dan politik di PKB.
Legalitas Pemakzulan
Kita semua sepakat—termasuk saudara Umar sendiri—bahwa partai ini mengusung agenda besar menciptakan suasana kehidupan kebangsaan—keislaman—yang demokratis, moderat, pluralis, dan terbuka. Namun, dengan adanya insiden terakhir, publik banyak yang bertanya serta mengalami kebingungan, bagaimana bisa terjadi seorang Ketua Umum diberhentikan (baca: dimakzulkan) dari jabatannya? Meminjam bahasa saudara Umar, apakah ini merupakan “Tragedi Demokrasi di Tubuh PKB”?
Mari kita telusuri bersama. Penulis coba fokuskan ranah hukum; bagaimana aspek legalitas pemakzulan Cak Imin dipandang dari sisi AD/ART serta Peraturan Partai PKB? Inilah yang barangkali belum tertuang secara jelas dalam tulisan saudara Umar Sadat.
Sejauh yang penulis pahami, Pemakzulan ini merupakan buntut atas kebekuan hubungan Gus Dur sebagai Ketua Umum Dewan Syura dan Cak Imin sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz yang telah sejak lama terpendam. Kebekuan hubungan ini terkait dengan ‘permainan ganda’ Cak Imin, seperti yang sering disebut Gus Dur. Sehingga trust Ketua Umum Dewan Syura PKB terhadap Ketua Umum Dewan Tanfidz hilang tak berbekas. Tidak heran jika Rapat Pleno melalui voting pada tanggal 26 Maret 2008 memutuskan Cak Imin mundur dari jabatannya. Dengan komposisi 20 suara menghendaki mundur dari 30 peserta rapat.
Dari keputusan Rapat Pleno tersebut, jelas terlihat bagaimana forum menghendaki Cak Imin untuk mengundurkan diri. Bahkan, secara lisan Cak Imin telah bersedia menerima apa pun keputusan rapat.
Mengacu pada sandaran ART Partai, Pasal 22 ayat 1 ART PKB Bab Lowongan Antar Waktu menyebutkan bahwa Lowongan antar waktu Personalia Dewan Pengurus Partai terjadi karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Dari tiga alasan ini kita bisa sandarkan konteks legalitas pemakzulan Cak Imin. Untuk alasan pertama, jelas tidak mungkin. Tinggal dua dasar; mengundurkan diri atau diberhentikan.
Sejatinya, harapan awal, Cak Imin akan patuh dan konsisten terhadap demokratisasi di Partai yang tengah dibangun. Sehingga dari keputusan Rapat Pleno tersebut, beliau mengundurkan diri.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya, nyatanya mantan ketua umum PB PMII ini bersikukuh untuk tetap menjabat sebagai ketua Umum Dewan Tanfidz. Dengan tetap keukeuh-nya Cak Imin menduduki kursi Ketua Umum, maka jelas telah terjadi pelanggaran. Dalam hal ini, beliau telah dianggap tidak mematuhi serta menghormati keputusan Rapat Pleno.
Maka berlakulah Pasal 22 ayat (2) ART PKB yang berbunyi, pemberhentian sementara personalia Dewan Pengurus Partai hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan Peraturan Partai.
Memang, Pasal 22 ayat (3) ART PKB menyebutkan, Pemberhentian secara tetap atau permanen Personalia Dewan Pengurus Partai yang dipilih secara langsung dalam forum permusyawaratan tertinggi partai hanya dapat dilakukan melalui forum permusyawaratan tertinggi luar biasa sesuai tingkatannya. Akan tetapi yang perlu diingat, dalam konteks pemakzulan Cak Imin ini, yang dilakukan DPP PKB adalah memberhentian sementara sesuai termaktub dalam SK DPP PKB Nomor: 3075/DPP-02/IV/A.1/IV/2008, bukan pemberhentian tetap atau permanen.
Tragedi demokrasikah?
Dari penjelasan sederhana di atas, jelas secara legalitas hukum bahwa pemberhentian sementara Cak Imin tidak bertentangan dengan koridor hukum yang berlaku; AD/ART serta Peraturan Partai PKB. Dalam konteks ini, alasan saudara Umar yang menulis telah terjadi tragedi yang melukai nilai-nilai demokrasi yang PKB dan Gus Dur bangun, tampaknya tidak cukup alasan. Terbantahkan pula komentar Umar bahwa Gus Dur bukan hanya melawan demokrasi tetapi juga mem-by pass AD ART Partai yang sebenarnya menjadi basis pijakan dan ideologi Partai. Justru sebaliknya, dari paparan di atas, Gus Dur adalah sosok yang konsisten terhadap AD dan ART Partai. Pada konteks inilah, mestinya Saudara Umar memahami secara keseluruhan mengenai AD dan ART PKB, tidak hanya sepotong-sepotong.
Di samping itu, harus pula dipahami bahwa PKB adalah partai yang unik dengan AD dan ART yang berbeda dengan Partai-Partai lain. Adanya institusi Dewan Syura sebagai dewan pimpinan kolektif yang memegang amanah tertinggi Partai (Pasal 21 ART PKB), institusi Dewan Tanfidz sebagai dewan pelaksana harian yang bertugas mengelola organisasi dan program partai (Pasal 22 ART PKB), dan adanya mekanisme pembekuan kepengurusan Partai (Pasal 24 ART PKB) adalah fakta betapa unik dan berbedanya PKB dengan partai lain. Ketentuan-ketentuan tersebut tentunya dimaksudkan untuk menerjemahkan Mabda’ Siyasiy PKB, yakni terwujudnya suatu bangsa yang merdeka, bersatu, adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin, bermartabat, dan mampu mewujudkan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju tercapainya kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, keadilan social dan menjamin terpenuhinya hak asasi manusia serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tampaknya tak begitu salah, jika kita punya harapan serta keyakinan PKB bisa menjadi partai yang besar dan menjadi ikon penegak demokrasi, pluralisme, penegakan hukum dan HAM, bukan sebaliknya. Wallahua’lam.
2 Nopember 2008 at 3:24 am
Partai yang akan besar adalah partai yang mempunyai sistem yang jelas dan selalu mempunyai mekanisme yang jelas. Dan selalu keinginan belajar dan belajar, mempunyai inovasi baru.
Dan juga bukan bertumpu pada orang perorang, karena selalu mengadakan kaderisasi.
Karena umur adalah suatu rahasia allah yang paling besar.
Demokrasi di Amerika, dari tahun ke tahun tidak akan ada mempertahan kekuasaan setelah 2 kali jabatan.
Dunia selalu berputar, ada siang ada malam, ada putih dan hitam.
Pergantian kekuasaan adalah sesuatu rahmat dari Allah.
Ada kemungkinan besar , Allah akan memperlihatkan itu dengan mengganti Presiden Amerika dengan kulit hitam
Apakah kita tidak mau tau ayat-ayat Allah.
Indonesia juga akan digantikan dengan rezim yang sholeh apabila rakyat nya juga ber iman dan taqwa.
Walau anna ahlal Quro, amanu wattaqou, lafatahna …..
barokah…..
. Maaf saya bukan ustadz untuk Blog ini.
Wallahualam bisshowab…..