Munculnya kasus pembunuhan anak oleh ibunya dalam satu bulan terakhir ini di beberapa wilayah seperti Bekasi (Jawa Barat), Pekalongan (Jawa Tengah) dan Malang (Jawa Timur) cukup membuat miris dan patut untuk kita merenung diri.
Belum lagi, jika kita sisir lagi di tempat lain, kita juga ‘kenyang’ dengan fenomena ‘pembiaran pemerintah’ terhadap para korban banjir dan tanah longsor—yang kini menyeluruh terjadi di seluruh tanah air—dengan tidak memberikan sentuhan yang cepat dan akurat. Kemudian, tragedi lumpur Lapindo yang juga tak kunjung menemukan titik pencerahan bagi semua. Terakhir, kita melihat seorang ibu yang harus melihat anaknya yang menderita Busung Lapar meninggal dunia lantaran kurang sigap dan tanggapnya pemerintah (baca: rumah sakit) dalam memberikan pertolongan, hanya karena dia adalah “ORANG MISKIN”.
Sekadar untuk membandingkan, penulis coba kembalikan masa-masa ‘paceklik’ seperti ini pada saat yang sama dimana seorang Emile Durkheim Filsuf asal Lorraine, Perancis Timur lahir. Durkheim yang dikenal juga bapak Sosiologi lahir pada kondisi yang kurang lebih sama dengan kondisi bangsa kita seperti uraian di atas.
Dibidang ekonomi saat itu terjadi krisis, kemiskinan, kelaparan, pengangguran dan bunuh diri. Isu-isu moralitas nasional seperti kemunduran di bidang akhlak, korupsi dan demoralisasi ini cukup menjadikan inspirasi dalam karyanya.
Kalau Durkheim membawa latar kondisi bangsanya itu menjadi buah karya-karya besarnya seperti De La Division Du Travil (1893), Les Regles De La Methode Sosciologique (1895) dan Le Suicide (1897). Kenapa bangsa ini tidak mau tergerak untuk membawa deretan kasus serupa di atas menjadi spirit yang dahsyat bagi proses konstekstualisasi kebijakan pemerintah dalam upaya mengentaskan mereka yang masih menderita, miskin, kelaparan dan minus kesejahteraan. Dan nyatanya, spirit seperti laiknya Durkheim tak kunjung (tak pernah?) mewujud.
Suara-suara parau rakyat yang kelaparan, makan nasi aking, kebanjiran, hingga menderita gizi buruk, tak lagi menjadi Suara Tuhan (vox dei) bagi terciptanya kebijakan pemerintah yang mensejahterakan. Justru yang terjadi kini, perhatian dan energi pemerintah habis untuk melakukan ancang-ancang politik meraih kekuasaan kembali pada putaran 2009 mendatang. Adegan terakhir, kita cukup dibuat lelah menyaksikan molornya pembahasan RUU Pemilu. Sementara agenda dan program pemerintah menjadi terabaikan.
Inilah yang dikatakan oleh Herry Priyono, Pengajar Filsafat Universitas Driyarkara, sebagai pengingkaran pemerintah secara konstitusional: yakni perwujudan kesejahteraan dan keamanan yang seharusnya dilakukan, justru kenyataannya sebaliknya, situasi politik mendorong pemerintah tidak merasa bertanggung jawab dan menyerahkan masalah kepada masyarkat sendiri (Kompas, 28/3).
Eksesnya, pada taraf yang paling komplek, rakyat banyak yang merasa frustasi dan kehilangan pegangan perlindungan. Secara politik, misalnya, rakyat kini kehilangan kepercayaan pada para wakilnya untuk menyalurkan aspirasi. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi telah diinjak-injak hak-hak konstitusionalnya. Reduksionisme hak-hak kewarganegaraan tersebut semakin parah ketika secara sosial-ekonomi, proses adaptasi rakyat terhadap ketidakmenentuan harga bahan pokok dan BBM semakin lemah. Bahkan pada kondisi politik-sosial yang semakin memanas menjelang Pemilu 2009, amat sangat rawan menciptakan kondisi chaos.
Bunuh Diri dan Teror
Nah, suasana sosial politik suatu bangsa yang tidak menentu seperti yang digambarkan oleh Durkheim di atas yang kemudian bisa menjadi akumulasi dorongan sosial terjadinya tindakan bunuh diri (suicide). Bahkan dalam kajian Sosiologi, tindakan tersebut kemudian menjadi satu inspirasi sosial bagi munculnya teror—bukan dalam arti negatif—dan juga kritik bagi kemapanan sebuah rezim atau penguasa.
Bunuh diri—meminjam istilah Durkheim, Suicide—yang terjadi baru-baru ini di beberapa wilayah di Tanah Air bisa dimaknai atau ditafsiri dengan berbagai macam bacaan atau analisa. Jika penulis kembali memakai analisa Durkheim, terdapat tiga karakter bunuh diri. Pertama, egoistik. Tipe bunuh ini merupakan hasil dari suatu tekanan yang berlebihan pada individualisme atau hasil dari memudarnya ikatan sosial dalam kelompok. Dalam kasus ini Durkheim mencontohkan kelompok Protestan yang memiliki angka bunuh diri lebih tinggi dari Katholik, karena kepercayaan Protestan mendorong individualisme yang lebih besar, sementara tingkat komunal semakin lemah.
Tipe kedua, Anomik. Bunuh diri anomik muncul dari tiadanya pengaturan yang mengakomodasi tujuan dan aspirasi individu. Bunuh diri seperti ini terjadi ketika berlangsung perubahan dramatis dalam masyarakat, seperti krisis ekonomi yang parah atau ketika terjadi peningkatan kesejahteraan ekonomi yang dramatis. Karena itu, bunuh diri tipe ini bisa terjadi pada orang kaya baru (orang yang kaya mendadak karena kemajuan ekonomi yang dramatis) atau bahkan orang miskin, baik yang mendadak atas perubahan dari kaya menuju miskin atau memang kondisi sistemik yang membuatnya tetap menjadi miskin.
Tipe ketiga, bunuh diri altruistik. Tipe ini kurang lebih bermakna terlampau kuatnya sebuah ikatan/integrasi sosial. Contoh nyata ketika terjadi aksi (bom) bunuh diri seseorang dengan motif atas nama agama. Akibat terlampau kuatnya integrasi seseorang dengan agamanya, orang tersebut rela melakukan serangan bunuh diri atas nama agamanya. Jadi, bagi Durkheim, bunuh diri berkaitan dengan integrasi sosial.
Membaca analisa Durkheim di atas, penulis menilai karakter bunuh diri kedualah (Anomik) yang kira-kira tepat menjadi cermin beberapa kasus bunuh diri yang terjadi di beberapa wilayah akhir-akhir ini.
Meminjam apa yang diungkapkan oleh Sosiolog kontemporer Mark Juergensmeyer dalam bukunya Teror Atas Nama Tuhan (2002)—meski analogi dalam buku tersebut mencontohkan bunuh diri atas nama agama—maka, bisa ambil analisa bahwa seorang seperti Miftahul Jannah (13) asal Gresik yang nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri karena tidak mempu membayar SPP, serta kasus-kasus lain merupakan bagian dari analisa Durkheim dan Mark Juergensmeyer di atas.
Dan tidak berlebihan jika Mark Juergensmeyer menyebut tingkah laku seperti ini sebagai bentuk Teror Posmodernisme. Posmodernisme di sini agaknya berarti antimodernisme. Sebuah protes massa atas kondisi kemajuan, kesejahteraan yang tidak merata, penegakan keadilan yang setengah-setengah, hingga keberpihakan penguasa pada kelompok mayoritas—dalam arti modal atau ekonomi—inilah yang menjadi klimaks atas perilaku menyimpang masyarakat di bawah.
Akhirnya, satu kata yang musti menjadi cetak biru bagi pemerintah SBY-Kalla dalam kurun waktu tinggal 1 tahun ini. Teror-teror yang menguras energi dan perhatian bangsa ini akan terus berlanjut tatkala pemerintah tidak melakukan antisipasi persoalan kesejahteraan, keamanan, penegakan hukum politik dan kewarganegaraan. Dari kelompok minoritas inilah; kita bisa memperoleh opini yang sejatinya, bahwa pemerintah telah sukses mensejahterakan rakyatnya atau belum. Semoga pemerintah mendengar dan membaca ini. Wallahu a’lam.
Tulisan ini telah di muat di Harian SUARA MERDEKA pada tanggal 9 April 2008 (baca)
